Sebagai warga negara Indonesia yang baik, taat pajak merupakan sebuah keharusan bagi setiap warganya, sebab taat pajak ada di dalam ketentuan perundang-undangan. Wajib Pajak tidak hanya berlaku bagi orang pribadi saja, melainkan juga badan atau perusahaan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan, seperti membayar, memotong dan melaporkan pajak.
SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) adalah dokumen untuk lapor pajak badan bulanan, yang digunakan untuk lapor pajak yang dipungut melalui hasil pendapatan ekonomi wajib pajak. Kemudian nantinya dilaporkan pada setiap bulan atau setiap masa pajak. Maka, setiap orang yang memiliki badan usaha atau perusahaan Wajib Pajak, harus senantiasa melakukan bayar dan lapor pajak.
Tahapan Lapor Wajib Pajak SPT Masa Badan
Bagi suatu badan atau perusahaan Wajib Pajak harus melakukan lapor pajak. Lapor pajak SPT masa badan sekarang bisa dilakukan melalui cara online menggunakan aplikasi e-Filing di Klikpajak. Proses melakukan pelaporan sangat mudah, cepat dan gratis. Berikut ini tahapan lapor Wajib Pajak Masa Badan:
- Silakan mengunjungi situs DJP Online.
- Melakukan login akun e-Filing.
- Selanjutnya, buatlah SPT.
- Isilah beberapa pertanyaan seputar kondisi badan.
- Setelah itu, isi dan lengkapi formulir yang telah tersedia.
- Nanti akan ada kode verifikasi yang dikirim ke email, masukkan kode verifikasi tersebut.
- Setelah itu, klik "Kirim SPT" dan lapor pajak masa badan selesai.
Anda bisa mengikuti langkah-langkah di atas untuk menyelesaikan tahapan lapor Wajib Pajak SPT masa badan. Melalui e-Filing Klikpajak urusan lapor pajak menjadi lebih mudah dan efisien waktu. Anda tidak perlu keluar rumah untuk menyelesaikan urusan perpajakan. Bisa melalui online dengan membuka Klikpajak, mitra resmi DJP yang memberikan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia.
Masa Waktu dan Denda Telat Laporan Pajak SPT Masa Badan
Dalam pelaporan SPT masa PPN memiliki batas waktu dan akan dikenakan denda apabila telat melaporkan pajak. SPT masa PPN, yaitu setiap akhir bulan, tanggal 30 atau 31. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-. SPT masa PPh, setiap tanggal 20 bulan berikut, dikenakan denda Rp. 500.000,-. Sedangkan, SPT Tahunan Badan, yaitu setiap 30 April per 4 bulan setelah tutup buku, maka denda Rp. 1.000.000,-. Maka, sebaiknya Anda segera dalam melapor SPT masa badan sebelum telat.
Sayang sekali rasanya jika harus mengeluarkan denda, bukan? itulah mengapa adanya solusi pengurusan lapor pajak via online. Sehingga, bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu ke kantor perpajakan, tetap bisa melakukannya dari rumah hanya menggunakan komputer atau laptop dan jaringan internet.
Taat Pajak Bersama Klikpajak
Dengan adanya Klikpajak sebagai solusi urusan lapor SPT masa badan, tidak ada lagi alasan untuk tidak taat pajak. Perubahan kebijakan pemerintah atas WP Badan yang bisa dilakukan melalui e-Filing akan semakin memudahkan masyarakat untuk lebih taat bayar dan laporan pajak. Untuk itulah, jangan sampai Anda mengabaikan proses bayar dan lapor pajak, agar menjadi warga negara yang taat aturan perpajakan.
Demikianlah cara mudah dan cepat lapor wajib pajak SPT masa badan. Bersama Klikpajak, Anda tidak perlu lagi repot-repot keluar rumah untuk urusan lapor perpajakan. Semoga informasi dalam artikel ini menjadi solusi tepat, cepat dan mudah dalam urusan bayar dan lapor pajak.
Blogger Comment
Facebook Comment