Dapat dilihat Indonesia dari tahun ke tahun terus semakin berkembang. Hal ini bisa dilihat dari berbagai sarana infrastruktur yang semakin banyak dan bisa dinikmati oleh masyarakat. Dana dari pembangunan tersebut merupakan hasil dari pajak. Maka dari itu untuk semakin mempermudah dan meningkatkan masyarakat agar taat membayar pajak Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sebuah aplikasi pajak online.
Direktorat
Jenderal Pajak terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi online yang dapat diakses
kalangan wajib pajak ataupun pengusaha kena pajak. Ini merupakan salah satu
bentuk DJP Ingin mengoptimalkan pelayanan nya agar warga negara lebih mudah
dalam membayar pajak. Sehingga dengan adanya sistem tersebut diharapkan mampu
meningkatkan pemasukan pajak ke kas negara.
Secara umum kita telah mengetahui segala fasilitas dan prasarana publik yang ada ini dibangun dari pungutan pajak. Hal ini baik dari jenis PPh ataupun pajak bumi bangunan serta jenis pajak lainnya.
Sebagai peserta wajib pajak, membayar pajak merupakan suatu kewajiban. Untuk menjadi peserta wajib pajak ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut :
1. Registrasi NPWP
Pertama yaitu melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa kita sebut NPWP. Disini NPWP berupa sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak. Nomor tersebut sebagai identitas diri wajib pajak ketika melakukan transaksi perpajakan. Saat ini untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dapat melalui aplikasi e-registration dari DJP online.
2.
Menghitung Besaran Pajak
Setiap individu wajib pajak mempunyai kewajiban melakukan perhitungan penghasilan kena pajak. Hal ini di mana biaya pajak yang dikenakan pada peserta wajib pajak telah sesuai dengan yang ditetapkan dalam undang-undang pajak.
3.
Membayar Pajak
Apabila wajib pajak telah menyelesaikan perhitungan pajak terutang, Maka tahap selanjutnya yaitu pembayaran pajak. Dalam tahap ini peserta wajib pajak melakukan pembayaran dengan sistem e-billing. Setelah wajib pajak mendapatkan kode billing, dapat melakukan proses pembayaran. Tahap pembayaran ini tidak hanya dapat di Lakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melainkan dapat dilakukan juga di bank ataupun kantor pos. Caranya cukup menunjukkan kode billing tersebut maka nantinya secara otomatis data wajib pajak muncul di komputer pegawai bank atau kantor oos tersebut.
Itulah beberapa hal tentang wajib pajak yang perlu Anda ketahui. Saat ini teknologi semakin canggih, membuat proses transaksi perpajakan tersebut menjadi lebih mudah. Salah satu yang menjadi keharusan bagi wajib pajak ataupun pengusaha kena pajak (PKP) yaitu melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Definisi
SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan oleh wajib pajak. Hak ini digunakan untuk melaporkan segala perhitungan, pembayaran pajak hingga objek pajak dan harta.
1. Langkah LAPOR PAJAK ONLINE MELALUI aplikasi DJP ONLINE
DJP Online merupakan situs resmi Direktorat Jendral Pajak yang digunakan sebagai tempat lapor SPT online, buat ID Billing serta mengakses formulir SPT pajak tahunan badan dan orang pribadi.
Dalam proses pelaporan SPT online badan melalui situs DJP Online wajib pajak harus membuat file CSV terlebih dahulu. Caranya yaitu menggunakan aplikasi e-SPT yang dapat diunduh pada situs DJP Online.
Baca Juga : Cara Mudah dan Cepat Lapor Wajib Pajak SPT Masa Badan
Apabila selesai membuat file CSV, wahib pajak masih perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang telah menjadi syarat, yautu seperti Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Elektronik untuk SPT Kurang Bayar, berikut Bukti Penerimaan Negara sebagai bukti wajib pajak telah menyetorkan pajak ke Negara. Selanjutnya Pindai dan simpan dokumen-dokumen tersebut dalam 1 file PDF. Lalu, beri nama file yang sama dengan file CSV, disarankan berukuran kecil. Kemudian lakukan langkah e-filing sebagai berikut :
Langkah e-Filing pada DJP Online :
Kunjungi DJP OnlineKlikKlik “e-Filing”, lalu klik tombol “Buat SPT”.
Lalu, Pilih file CSV yang telah dibuat sebelumnya kemudian unggah. Lalu unggah juga file pendukung lainnya. Perhatikan dulu sebelum mengunggah dokumen, dokumen yg dipilih benarm lalu klik upload.
Setelah ada kotak dialog pilih email, kemudian klik “OK”.
Lalu Buka inbox email Anda, dan salin kode verifikasi yang telah diterima. Kemudian masukkan kode verifikasi tersebut pada kotak di bagian bawah formulir sebelumnya.
Apabila sukses, nanti akan tampil halaman daftar SPT yang telah dilaporkan. Wajib pajak juga dapat mencetak tanda terima tersebut.
Itulah
cara lapor pajak online. Lebih musah dan efisien, serta dapat dilakukan simana
saja.
Blogger Comment
Facebook Comment